Rakor & Pemberian Insentif Kader KB Desa Girimulyo
Eka_ 18 November 2019 11:42:52 WIB
Girimulyo ( SIDA ), Rakor rutin Kader KB dilaksanakan pada hari Jum’at ( 15/11) di balai Desa Girimulyo. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Girimulyo , Kasi Pelayanan Desa Girimulyo dan Kader KB yang berjumlah 58 orang. Dalam sambutannya Kepala Desa Girimulyo menyampaikan tentang berlakunya UU no 16 tahun 2019 tentang Usia Perkawinan. Bahwa usia minimal untuk calon mempelai pria dan wanita adalah 19 tahun pada saat mendaftarkan pernikahan. UU no 16 tahun 2019 sudah mulai berlaku bulan Oktober lalu. Selain rakor rutin kader, acara ini juga dilaksanakan untuk pembagian insentif kader KB selama 4 bulan ( Agustus – November ).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |