Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dari Dinkes
Eka_ 18 Maret 2021 20:40:24 WIB
Girimulyo SIDA_ Kawasan Tanpa Rokok atau lebih sering disebut KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Dalam rangka mewujudkan KTR ini Kalurahan Girimulyo mendapat kunjungan dari Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi D untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan dari sosialisasi ini sendiri adalah agar masyarakat sadar tentang merokok serta mengetahui tempat yang tidak/bisa digunakan untuk merokok. Disisi lain tujuan KTR sendiri adalah melindungi kesehatan manusia, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, dan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dari Dinkes
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |