Syarat pendaftaran sebagai Bakal Calon Lurah Girimulyo

Seli 02 Agustus 2021 13:27:54 WIB

GirimulyoSIDA_ Syarat pendaftaran sebagai Bakal Calon Lurah meliputi :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berijazah paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau yang sederajat;
  4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  11. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Girimulyo yang bersangkutan selama menjabat;
  12. belum pernah sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif
    • Yang dimaksud “berijazah paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau yang sederajat” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah lulus dan berijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang disamakan yaitu berijazah ST, SMEP, MTs, Kelompok Belajar Paket B, PGA 4 (empat) tahun.
    • Ketentuan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan apabila :
  14. masa pidana telah lewat 5 (tahun) pada saat bakal Calon Lurah melakukan pendaftaran; dan
  15. bakal Calon Lurah mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah dipidana dan bukan pelaku kejahatan berulang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa