Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Lurah

Seli 02 Agustus 2021 13:32:03 WIB

GirimulyoSIDA_ Berikut adalah tata cara pendaftaran Bakal Calon Lurah

  • Pendaftaran dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari pada jam kerja (08.00-15.00 WIB)
  • Khusus pendaftaran pada hari terakhir dilaksanakan dari jam 08.00-00.00 WIB
  • Pendaftaran dilaksanakan di kantor sekretariat panitia
  • Warga Negara Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Lurah mengajukan surat lamaran
  • Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Ketua Panitia
  • Surat lamaran harus dilampiri syarat-syarat :
  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya pada saat mendaftar;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  9. Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;
  10. surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  12. surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  13. surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi bakal Calon Lurah yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  15. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  16. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Girimulyo selama menjabat;
  17. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  18. daftar riwayat hidup;
  19. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  20. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS;
  21. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI, dan Anggota POLRI;
  22. surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
  23. surat izin cuti dari Lurah bagi Pamong Kalurahan;
  24. surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
  25. naskah visi dan misi bakal Calon Lurah.

 

Surat lamaran pendaftaran bakal Calon Lurah ditulis tangan dengan tinta hitam di kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :

  1. 1. (satu) eksemplar asli bermaterai cukup  ( materai 10.000 ); dan
  2. 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  • Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah atau biru disertai dengan softcopy.
  • Fotokopi ijazah  yang  dimiliki  dan  dilegalisir  oleh  pejabat yang berwenang dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki.
  • Bakal Calon Lurah yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah
    yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan
    pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali bagi akta kelahiran yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.
  • Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa