Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Lurah
Seli 02 Agustus 2021 13:32:03 WIB
GirimulyoSIDA_ Berikut adalah tata cara pendaftaran Bakal Calon Lurah
- Pendaftaran dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari pada jam kerja (08.00-15.00 WIB)
- Khusus pendaftaran pada hari terakhir dilaksanakan dari jam 08.00-00.00 WIB
- Pendaftaran dilaksanakan di kantor sekretariat panitia
- Warga Negara Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Lurah mengajukan surat lamaran
- Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Ketua Panitia
- Surat lamaran harus dilampiri syarat-syarat :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya pada saat mendaftar;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
- surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
- surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi bakal Calon Lurah yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
- surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Girimulyo selama menjabat;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI, dan Anggota POLRI;
- surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
- surat izin cuti dari Lurah bagi Pamong Kalurahan;
- surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
- naskah visi dan misi bakal Calon Lurah.
Surat lamaran pendaftaran bakal Calon Lurah ditulis tangan dengan tinta hitam di kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :
- 1. (satu) eksemplar asli bermaterai cukup ( materai 10.000 ); dan
- 2 (dua) eksemplar fotokopi.
- Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah atau biru disertai dengan softcopy.
- Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki.
- Bakal Calon Lurah yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah
yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan
pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. - Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali bagi akta kelahiran yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.
- Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
















