Sosialisasi Perda tentang Tera/Tera Ulang
Seli 04 Oktober 2021 11:25:41 WIB
GirimulyoSIDA_ Sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang dilaksanakan di Balai Kalurahan Girimulyo, Senin, 04 Oktober 2021. Kegiatan sosialisasi ini di adakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, dihadiri oleh Dinas Perindag Kabupaten Gunungkidul, Anggota DPRD yaitu Ari Siswanto, A.Ma dan Tejo Aribowo, SE serta peserta sosialisasi yang merupakan pelaku usaha yang menggunakan Tera/Tera Ulang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |