Sosialisasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Seli 11 Oktober 2021 14:53:26 WIB

GirimulyoSIDA_ Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dilaksanakan di Balai Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Senin, 11 Oktober 2021. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh DPRD Kabupaten Gunungkiodul, Pamong Kalurahan, perwakilan dari Kapanewon serta peserta sosialisasi yaitu pelaku usaha yang berdagang di pasar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa