Yokk Buat IUMK Yokk...!
Eka_ 11 Oktober 2021 20:27:05 WIB
Girimulyo SIDA_ kesadaran warga Girimulyo akan pentingnya Ijin usaha saat ini dapat dikatakan meningkat. Hal ini dibuktikan dengan adanya 522 pelaku usaha, beberapa diantaranya sudah mengantongi ijin usaha melalui program KKN UPY ditahun 2021 ini, selain itu lebih dari 148 pelaku usaha juga mengikuti proses pengurusan IUMK melalui Kapanewon Panggang. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki IUMK, berikut beberapa informasi terkait pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil.
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
- Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
Keuntungan Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK )
- Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi, maupun dari daerah.
- Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
- Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
- Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |