Mau Nikah ??? Wajib Baca..!

Eka_ 10 Desember 2019 10:38:40 WIB

Girimulyo SIDA _ Sosialisasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 dilaksanakan  Senin ( 9/12 )

Di Balai Desa Girimulyo. Dengan narasumber langsung dari Kantor Urusan Agama Kecamaan Panggang bapak Hernawan. Dihadiri oleh Kepala Desa Girimulyo beserta perangkat, perwakilan RT dan RW , tokoh masyarakat dan kader. Acara ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang usia minimal perkawinan yang akhir – akhir ini masih simpang siur di masyarakat. Dengan adanya UU no. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ini maka dijelaskan bahwa usia minimal seseorang bisa mengajukan permohonan menikah adalah 19 tahun bik untuk laki – laki maupun perempuan.

Dalam kesempatan ini narasumber menjelaskan "UU no 16 tahun 2019 merupakan revisi UU no 1 tahun 1974. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin."

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku setelah diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

 

"Nah... ampun kesusu mbak, mas... gendong Tas riyen, nembe Gendong anak nggeh...." :)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa