Rakor PBB di Kapanewon Panggang

Seli 28 Oktober 2021 11:57:12 WIB

GirimulyoSIDA_ Rapat koordinasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan di Kantor Kapanewon Panggang hari ini Kamis, 28 Oktober 2021. Dihadiri oleh Jagabaya, Koordinator PBB, Plt Lurah serta Dukuh. Regulasi mulai tahun 2022, setiap wajib pajak PBB yang belum membayar di tahun 2021, maka di lembar SPPT tahun berikutnya terdapat catatan tunggakan yang muncul, jumlah yang belum terbayarkan akan di akumulasikan dan dikenakan denda 2 % setiap bulannya. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar