Rakor PBB di Kapanewon Panggang

28 Oktober 2021 11:57:12 WIB

GirimulyoSIDA_ Rapat koordinasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan di Kantor Kapanewon Panggang hari ini Kamis, 28 Oktober 2021. Dihadiri oleh Jagabaya, Koordinator PBB, Plt Lurah serta Dukuh. Regulasi mulai tahun 2022, setiap wajib pajak PBB yang belum membayar di tahun 2021, maka di lembar SPPT tahun berikutnya terdapat catatan tunggakan yang muncul, jumlah yang belum terbayarkan akan di akumulasikan dan dikenakan denda 2 % setiap bulannya. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sansan Wawa
    artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
    06 November 2014 13:06:57 WIB
Galeri Foto
Peta Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial