Musyawarah Kalurahan Khusus Penerima BLT DD 2022
Seli 30 Desember 2021 13:41:29 WIB
GirimulyoSIDA_ Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mulai tahun 2022, 40 % dari dana desa harus digunakan untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin yang berdomisili di masing - masing Kalurahan. Rapat dilaksanakan di Balai Kalurahan Girimulyo Kamis, 30 Desember 2021. Peserta rapat terdiri dari Pendamping Kalurahan, Lurah Girimulyo dan relawan Pendata calon KPM Penerima BLT. Hasil rapat hari ini terdapat 133 KPM yang akan menerima BLT meliputi 7 Padukuhan yang ada di Kalurahan Girimulyo.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |