Pembuatan akte Kelahiran melalui jalur PKS
Eka_ 20 Januari 2020 10:25:23 WIB
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN MELALUI JALUR PKS ( PERJANJIAN KERJASAMA )
Syarat :
- Pelaporan Kelahiran maksimal 5 hari, terhitung sejak peristiwa kelahiran bayi.
- Pengantar RT, RW, Dukuh.
- FC Ktp Pelapor
- FC Ktp Orangtua
- FC Ktp 2 Orang saksi
- FC buku nikah yang dilegalisir KUA
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit / Bidan.
Prosedur pelaporan :
- Pelapor membawa syarat ke desa, untuk selanjutnya di input melalui aplikasi SIAK.
- Pelapor menandatangani surat keterangan kelahiran dari desa.
- Desa menginput data melalui aplikasi SIAK dan mengupload foto lampiran syarat.
- Desa menginfokan kepada pelapor apabila akte sudah dicetak oleh Dukcapil.
- Pelapor mengambil sendiri Akte Kelahiran, dengan datang langsung ke kantor Dukcapil dan langsung menemui petugas khusus PKS ( tidak mengantri di loket ).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |