Pembuatan akte Kematian melalui jalur PKS

Eka_ 20 Januari 2020 10:30:47 WIB

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KEMATIAN MELALUI JALUR PKS ( PERJANJIAN KERJASAMA )

Syarat :

  1. Pelaporan Kematian maksimal 5 hari, terhitung sejak peristiwa kematian.
  2. Pengantar RT, RW, Dukuh.
  3. FC Ktp Pelapor
  4. FC Ktp 2 Orang saksi
  5. FC buku nikah ( bila ada )
  6. Kartu Keluarga Asli
  7. Data Jenazah meliputi ( Nama, Tgl Lahir, Tgl Kematian, Nama Orangtua ).
  8. Surat Kematian dari RS ( bila ada ).

 

Prosedur pelaporan :

  1. Pelapor membawa syarat ke desa, untuk selanjutnya di input melalui aplikasi SIAK.
  2. Pelapor menandatangani surat keterangan Kematian dari desa.
  3. Desa menginput data melalui aplikasi SIAK dan mengupload foto lampiran syarat.
  4. Desa menginfokan kepada pelapor apabila akte sudah dicetak oleh Dukcapil.
  5. Pelapor mengambil sendiri Akte Kelahiran, dengan datang langsung ke kantor Dukcapil dan langsung menemui petugas khusus PKS ( tidak mengantri di loket ).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa