Musyawarah Kalurahan RKPKal TA 2024

Paryani 07 Juli 2023 15:20:05 WIB

Girimulyo SIDA, Jumat 7 Juli 2023. Pada hari ini Badan permusyawaratan Kalurahan Girimulyo mengadakan musyawarah kalurahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintaha tahun anggaran 2024.

Musyawarah dipimpin oleh ketua Bamuskal Girimulyo Bapak Rugiyana SPd MPd. Hadir dalam musyawarah seluruh anggota Bamuskal Girimulyo, Pamong Girimulyo,Kajamur Kapanewon Panggang Bapak Setiyoko, Pendamping Desa Bapak Khoirudin, bapak Junianto , Perwakilan PKK,LPMK, Perakilan kader, perwakilan pengurus Forum anak, Bidan Desa, Tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya. Bapak ketua Bamuskal menyampaikan bahwa pada hari ini akan dimulai penyusunan RKP dengan adanya musyawarah dan pembentukan tim penyusun RKPKal dan diharapkan agustus ada musrenbangkal dan akhir september bisa ditetapkan peraturan Kalurahan mengenai RKPKla tahun 2024.

Lurah Girimulyo dalam paparannya menyampaikan keberhasilan RPJMKal untuk anggaran 2022 dan 2023 mengenai pembangunan fisik dan non fisik serta capaian kegiatan RKPKal ta 2023. Dalam paparannya juga disebutkan tentang prioritas kegiatan pemerintahan untuk tahun anggaran 2024 sesuai dengan RPJMKal Girimulyo. dan pada kesempatan ini Lurah membentuk Tim penyusun RKPKal berjumlah 11 orang yaitu , Lurah Girimulyo Drs Sunu Raharjo Ketua carik Paryani SIP, sekretaris Keta LPMK Ngajiyono anggota Suhariyanto SPD Pamong, Sudaryanti Pamong, Arief Dianto Spd Karang taruna, Rini Utami AMd TPPKK, Ekasih Hidayati SIP KPM, Astuti yuliatmi LPMK, Supartiyem, Wachid Hasim tokoh masyarakat. diharapkan tim bisa menyeesaikan tugas dengan baik.

acara ditutup dengan penantanganan berita acara musyawarah.

Dokumen Lampiran : Musyawarah Kalurahan RKPKal TA 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa