BimTek Pengelolaan Keuangan Desa ( Hari Ke - 2 )
Eka_ 28 Februari 2020 11:20:15 WIB
Girimulyo SIDA_ BimTek Pengelolaan Keuangan Desa Hari kedua dilaksanakan Kamis ( 27/02/2020) bertempat di RR I Kecamatan Panggang, dengan narasumber Bapak Farhan dari DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul. Masih dengan peserta kasi Kaur desa se Kecamatan Panggang. dalam kesempatan kali ini,, narasumber menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan Keuangan Desa , diantaranya :
- Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes bulanan dan semesteran pertama kepada Bupati melalui Camat.
- Laporan terdiri dari laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan.
- Laporan pelaksanaan APBDes bulanan dan Semesteran pertama disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Bupati Cq. Perangkat Daerah yang membidangi pemerintah Desa dan Camat.
- Laporan Pelaksanaan APBDes yang dilaporkan ke Bupati sudah melalui verifikasi Camat.
- Pengeluaran atas beban APBdes untuk kegiatan yang dilakukan oleh kaur keuangan dan kasi pelaksana telah disetujui oleh kepala desa.
- Penerimaan desa dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
- Penerimaan desa disetorkan ke rekening kas desa paling lambat 3 hari kerja.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |