GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Adminduk )

Eka_ 28 Februari 2020 12:04:47 WIB

Girimulyo SIDA_ Sosialisasi GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Adminduk )  dilaksanakan pada Selasa ( 25/02/2020 ) bertempat di  Gedung GISA  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Kepala Dinas Dukcapil.   Dari Desa Girimulyo sendiri dihadiri oleh sdr Heri Wibowo.

Kepala  Dinas Dukcapil Menyampaikan  tentang PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi  Kependudukan  sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi  Kependudukan mulai berlaku.

  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  2. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  4. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang ihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
  5. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
  7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah system informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
  9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
  10. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  11. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
  16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  17. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa