Perkal Nomor 1 Tahun 2025 LPJ TA 2024

Paryani 17 Februari 2025 12:12:16 WIB

Perkal Pertanggungjawaban pelaksanaan APBKal ta 2024 Kalurahan Girimulyo telah disepakati dan ditetapkan pada 24 Januari 2025 oleh Lurah Girimulyo Drs Sunu Raharjo  dan Ketua Bamuskal Girimulyo Rugiyana SPd MPd serta diketahui oleh Panewu Panggang Bpk Tauviq Nur Hidayat SH MM  .

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 1 Tahun 2025 LPJ TA 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa