Himbauan Bhabinkamtibmas
Seli Ramadani 09 Juni 2026 12:01:26 WIB
GirimulyoSIDA_ Maraknya peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan keras di tengah masyarakat kini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Aparat penegak hukum secara tegas mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh kemudahan instan yang ditawarkan oleh kedua hal tersebut. Pinjol ilegal sering kali menjerat korban melalui iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat jebakan suku bunga yang sangat tinggi, denda harian yang mencekik, hingga praktik penagihan yang tidak beretika dan mengintimidasi. Selain ancaman finansial, bahaya di sektor kesehatan juga mengintai dengan maraknya penjualan obat-obatan keras secara daring (online). Mengonsumsi obat keras yang dibeli secara sembarangan tanpa resep ahli sangat berisiko memicu kerusakan organ tubuh, gangguan mental, hingga kecanduan yang membahayakan nyawa. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat-obatan keras melalui toko online yang tidak terverifikasi atau platform media sosial. Kedua fenomena ini menuntut kewaspadaan tinggi dari setiap keluarga. Edukasi dan komunikasi antar anggota keluarga menjadi benteng utama agar tidak ada lagi anggota masyarakat yang terjerumus dalam lingkaran setan utang pinjol ilegal maupun penyalahgunaan obat keras yang merusak masa depan. Selalu berpikir kritis, tidak gegabah dalam bertransaksi keuangan, dan menjaga kesehatan adalah kunci utama untuk terhindar dari dua bahaya nyata ini.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
Peta Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpeg)











