JJLS

30 Januari 2016 15:35:05 WIB

Pada Sabtu, 30 Januari 2016 pemerintah desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melakukan sidang di kantor desa girimulyo membahas tentang perubahan peruntukan tanah kas desa yang digunakan sebagai jalur jalan lintas selatan, dari hasil sidang yang dilakukan menghasilkan keputusan dalam bentuk keputusan kepala desa nomor 4 tahun 2016 tentang pelepasan tanah kas desa untuk jalur jalan lintas selatan (JJLS). Sidang tersebut merupakan tinfak lanjut dari salah satu program pemerintah Indonesia terkait infrastruktur yang rencananya akan menghubungkan wilayah Banyuwangi hingga Jakarta yang disebut sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), program tersebut akan melalui sebagian wilayah kabupaten Gunungkidul yang kini sudah mulai diperluas dan salah satu wilayah yang dilalui adalah wilayah kelurahan Girimulyo.

Terkait dengan adanya perluasan jalan di wilayah girimulyo tentu akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam bidang ekonomi jika masyarakat dapat menguunakan peluang yang ada dengan semaksimal mungkin tentu akan berpengaruh terhadap peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat, dalam hal ini perlu pemahaman dan keinginan masyarakat untuk menggunakan peluang tersebut dengan sebaik-baiknya dan pemerintah desa girimulyo juga diharapkan untuk memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada masyarakat.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa