Ayo..Tertib Berlalu Lintas....!
Eka_ 10 Desember 2019 11:16:40 WIB
Girimulyo SIDA _ Sosialisasi Patuh Rambu – Rambu Lalu Lintas dilaksanakan pada Senin ( 10/12 ) di Ruang Rapat Balai Desa Girimulyo. Dengan Narasumber Bhabinkamtibmas Desa Girimulyo Bapak Wuri Gesang A. Dan dihadiri oleh perangkat desa Girimulyo, tokoh masyarakat dan karang taruna. Acara ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Desa Girimulyo melihat keadaan sekarang anak – anak muda bahkan masih usia SD sudah banyak yang mengendarai motor. Narasumber menjelaskan
beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor:
- Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
- SIM wajib punya
- Konsentrasi dalam Berkendara
- Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
- Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
- Jangan Sembarangan Pindah Jalur.
Selain beberapa hal diatas, narasumber juga menjelaskan hal yang perlu diperhatikan sebagai pertimbangan apabila anak dibawah umur sudah mengendarai motor adalah :
1.Belum memiliki SIM
Sudah sedikit disinggung di atas, anak yang belum punya SIM seharusnya dilarang mengemudi kendaraan sendiri. Bila terkena razia, pasti berurusan dengan hukum.
Selain itu, bila terlibat kecelakaan, posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin.
2.Mental belum cukup
Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM adalah pertimbangan mental. Anak remaja usia 16-17 tahun dianggap sudah memiliki mental yang lebih matang ketimbang anak usia 13 tahun, misalnya.
Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi rentan terganggu. Misalnya baru putus dengan pacar, lalu naik motor ngebut karena galau. Akhirnya tabrakan.
Atau main kebut-kebutan di jalan tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain. Hal inilah yang diharapkan bisa dicegah jika pemilik SIM sudah berusia 16 tahun ke atas.
3.Fisik belum cukup
Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Ini terutama buat anak-anak usia bawah, seperti SMP dan SD. Kaki yang belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain. Belum lagi ketika berhenti karena lampu merah, kaki harus turun dulu ke aspal. Jadi malah repot mau berkendara.
4.Orangtua ikut repot
Berhubungan dengan poin pertama, ketika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Bahkan anak Anda yang hobi ikut balap liar bisa ditangkap. Kita selaku orangtua jadi harus ke markas kepolisian untuk mengurus pemulangannya. Bukan hanya denda yang jadi beban, rasa malu pun ikut mendampingi.
5.Tidak bisa klaim asuransi
Bila terlibat kecelakaan, biaya pengobatan anak tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Sebab, si anak semestinya belum boleh mengemudi. Dia melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim. Walhasil, ongkos jadi tanggungan pribadi. Bila cuma lecet mungkin tidak seberapa, tapi kalau sampai membutuhkan operasi?
Ini juga berlaku untuk asuransi kendaraan yang dipakai. Kalau ketahuan oleh pihak asuransi bahwa yang mengemudi adalah anak di bawah umur, jangan harap kerusakan yang timbul bisa diganti. Biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, dari mulai pengobatan anak hingga memperbaiki kendaraan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |