stop !! Perkawinan Usia Anak
Eka_ 13 Desember 2019 10:07:28 WIB
Girimulyo SIDA _ Pelaksanaan Upaya Pencegahan Perkawinan Usia anak sedang gencar dilakukan, di Kecamatan Panggang sendiri dilakukan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak pada Rabu ( 11/12 ) di aula UPT TK SD kec.Panggang. Acara ini dihadiri oleh Kasi Kesos Kecamatan Panggang, Kasi Pelayanan se Kec.Panggang dan Koord Kader Desa se Kecamatan Panggang. Dengan Narasumber Ibu Titin K. ( Pusk.Panggang I ) dan Bapak Hernawan ( KUA Kec. Panggang ). Dalam acara ini, narasumber menjelaskan kerugian pernikahan usia anak. Ibu Titin K menjelaskan beberapa kerugian perkawinan usia anak dari segi kesehatan diantaranya
1. Tekanan darah tinggi, Hamil di usia sangat muda memiliki risiko yang tinggi terhadap naiknya tekanan darah. Seseorang bisa saja menderita preeklampsia, yang ditandai dengan tekanan darah tinggi, adanya protein dalam urin, dan tanda kerusakan organ lainnya. Pengobatan harus dilakukan untuk mengontrol tekanan darah dan mencegah komplikasi, tetapi secara bersamaan hal ini juga dapat mengganggu pertumbuhan bayi dalam kandungan.
2. Anemia. Hamil di usia remaja juga dapat menyebabkan anemia saat kehamilan. Anemia ini disebabkan karena kurangnya zat besi yang dikonsumsi oleh ibu hamil. Itu sebabnya, untuk mencegah hal ini, ibu hamil dianjurkan untuk rutin mengonsumsi tablet tambah darah setidaknya 90 tablet selama masa kehamilan. Anemia saat hamil dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan kesulitan saat melahirkan. Anemia yang sangat parah saat kehamilan juga dapat berdampak pada perkembangan bayi dalam kandungan.
3. Bayi lahir prematur dan BBLR, Bayi prematur ini pada umumnya mempunyai berat badan lahir rendah (BBLR) karena sebenarnya ia belum siap untuk dilahirkan (di usia kurang dari 37 minggu kehamilan). Bayi prematur berisiko untuk menderita gangguan sistem pernapasan, pencernaan, penglihatan, kognitif, dan masalah lainnya.
4. Ibu meninggal saat melahirkan, perempuan di bawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan berisiko mengalami kematian saat persalinan. Pasalnya, di usia belia ini tubuh mereka belum matang dan siap secara fisik untuk melahirkan. Selain itu, panggul mereka yang sempit karena belum berkembang sempurna juga dapat menjadi penyebab bayi meninggal saat dilahirkan.
Materi dari Bapak Hernawan ( KUA Kec. Panggang ) menjelaskan tentang UU No 16 tahun 2019 sebagai revisi dari UU no 1 tahun 1974 tentang usia minimal pernikahan bagi pria maupun wanita yaitu 19 tahun. Sebelum mencapai usia itu, maka pemohon yang tetap ingin melangsungkan pernikan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama melalui sidang. Dari segi usia masih sangat muda apabila seseorang yang belum mencapai umur 19 tahun melangsungkan pernikahan, emosi dan mental juga belum stabil, sehingga bisa terjadi seringnya pertengkaran yang tidak jarang berujung pada KDRT dan perceraian. Usia muda, masih belum bisa menempatkan dirinya saat menghadapi masalah yang berat, sehingga tidak jarang saat anaknya nanti rewel atau menangis, justru si orangtua muda tersebut menjadi stress dan depresi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |