Stop ..K D R T !

Eka_ 27 Desember 2019 13:11:34 WIB

Girimulyo SIDA_ Rakor Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kecamatan Panggang dilaksanakan pada Kamis ( 26/12/2019) di Aula Korwil Bidik Kecamatan Panggang.  Rakor dipimpin oleh Kasi Kesos Kecamatan Panggang Bapak Purwanto, dihadiri oleh Dan Ramil  Panggang,  Ridwan Budi Santoso ( polsek Panggang ), Kasi pelayanan se kecamtan Panggang, Ketua PKK Desa, Kepala UPT TK SD, Kepala IGTKI, Kepala Puskesmas Panggang I & II.

Dalam acara ini, dijelaskan tentang  UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ).  Undang – undang ini disahkan pada tanggal 14 September 2004, berisi 10 bab dan 56 pasal didalamnya. UU ini merupakan payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan dari segala tindak kekerasan. Beberapa point yang diatur dalam undang – undang ini diantaranya :

  1. Apa yang dimaksud dengan KDRT ( Pasal 1 ayat 1 )
  2. Siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup rumahtangga ( Pasal 2 ayat 1 )
  3. Bentuk – bentuk Kekerasan Dalam Rumahtangga ( Pasal 5 )
  4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik ( pasal 6 )
  5. Apa itu kekerasan Psikis ( Pasal 7 )
  6. Apa yang dimaksud dengan kekerasan Seksual ( pasal 8 )
  7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumhtangga ( pasal 9 )
  8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak – hak korban ( pasal 10 )
  9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah ( pasal 12 )
  10. Bagaimana dengan kewajiban Masyarakat ( pasal 15 )
  11. Ketentuan Pidana bagi pelaku ( pasal 47, 48, 53 )
  12. Pembuktian kasus Kekerasan dalam rumahtangga ( pasal 55 ).

Bapak Ridwan Budi Santoso menambahkan “ pemicu sederhana terjadinya kekerasan dalam rumahtangga sebenarnya karena kurangnya kesabaran dan salah paham, misalnya saat suami lelah bekerja, kemudian dirumah bukannya disambut istri dengan senyum dan minuman tetapi istri disapa malah berbicara dengan nada tinggi atau kasar, saya pernah menangani kasus seperti ini, dan akhirnya mereka bertengkar “.

Bapak DanRamil Panggang menambahkan “ beberapa hal yang saat ini memicu kekerasan dalam rumahtangga adalah faktor ekonomi, terlalu fokus dan sibuk dengan HP, sehingga kurang berinteraksi dan komunikasi dengan keluarga, perkawinan dini ( emosional belum stabil ), pengaruh lingkungan atau salah pergaulan, hingga saat ini tidak jarang kekerasan terjadi anak melukai bahkan membunuh orangtuanya sendiri “.

 

“ kekerasan bukan hanya terjadi karena adanya niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan , Waspadalah....waspadalah....!!”

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa