Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok

Eka_ 17 Maret 2020 14:51:39 WIB

Girimulyo SIDA_  Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dilaksanakan pada Selasa ( 17/03/2020 ) bertempat di balai dusun Wintaos, dengan narasumber langsung dari Petugas Kesehatan UPT Puskesmas Panggang II. Dihadiri oleh Kepala Desa Girimulyo, tokoh masyarakat dan warga dusun Wintaos. Acara ini dilakukan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, tempat - tempat mana saja yang tidak diperbolahkan untuk merokok, diantaranya :

- Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit.
- Tempat belajar atau sekolah
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta

sebenarnya, apa sih yang disebut dengan Kawasan Tanpa Rokok ????

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok. Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan. Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempatnakan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.

9 Indikator Kepatuhan dalam Monitoring Evaluasi KTR

  1. Tidak tercium asap rokok
  2. Tidak terdapat orang merokok
  3. Tidak terdapat asbak/korek api/pemantik
  4. Tidak ditemukan puntung rokok
  5. Tidak terdapat ruang khusus merokok
  6. Terdapat tanda larangan merokok
  7. Tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR
  8. Tidak ditemukan penjualan rokok (pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor pemerintah dan swasta, dan sarana olahraga kecuali: pasar modern/mall, hotel, restauran, tempat hiburan dan pasar tradisional)
  9. Penjualan rokok tidak di-display (dipajang)

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa