Pembentukan Relawan Lawan COVID - 19

Eka_ 02 April 2020 10:28:13 WIB

Girimulyo SIDA_  Pembentukan Relawan Lawan COVID - 19 Desa Girimulyo dilaksanakan pada Rabu ( 01/04/2020 ) kemarin. acara ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan COVID - 19.

  1. Maksud:
    Mendorong terciptanya tata kelola desa dalam kegiatan pencegahan dan
    penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
    Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya
    Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret 2020.
    2. Tujuan:
    Memastikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa
    berjalan secara efektif.
    3. Pelaksana:
    Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai dengan Surat
    Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa
    Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret
    2020.
    4. Prosedur Protokol Desa Tanggap Covid-19
    A. Pencegahan Covid-19 di Desa
    1) Relawan Desa Lawan Covid-19
    - Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai dengan Surat
    Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020
    tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
    (PKTD).
    - Menyusun rencana kerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT
    Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-
    19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) terkait dengan
    langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
    - Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di
    tempat yang representatif.
    - Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk
    operasional Posko.
    2) Memberikan Edukasi ke masyarakat tentang Covid-19
    - Sosialisasi dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 atau lainnya
    yang dikordinasikan oleh Ketua Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.
    - Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan
    pencegahan Covid-19 sesuai protokol - Gejala Covid-19 diantaranya:
    • Demam
    • Batuk, Pilek
    • Gangguan Pernapasan
    • Sakit Tenggorokan
    • Letih, Lesu
    - Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
    • Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
    • Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan• Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya,
    kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci
    tangan
    - Pencegahan Covid-19 diantaranya:
    • Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
    • Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
    • Menggunakan masker (di luar rumah)
    • Menghindari keramaian atau kerumunan massa
    • Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2
    meter)
    • Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau
    hand sanitizier
    • Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan,
    letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan
    Desa Lawan Covid-19
    - Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur,baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa,
    dan media social.
    3) Mendata penduduk rentan sakit
    - Penduduk rentan sakit ialah lanjut usia (di atas 60 tahun), balita (kurang
    dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit menahun/penyakit
    bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan
    lainnya.
    - Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi
    dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.
    4) Fasilitas Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
    - Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan
    oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh
    Puskesmas sebagai pihak yang berwenang.
    - Ruang isolasi bisa di sekolah-sekolah, tempat-tempat ibadah, balai desa,
    atau rumah warga yang disewakan.
    - Menyiapkan logistik ruang isolasi.
    - Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
    - Memastikan tempat tidur yang layak.
    - Memastikan pasokan listrik dan air bersih yang cukup.
    - Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan
    Covid-19 di desa.
    - Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
    - ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari rantau terutama
    dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan
    orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan
    (PDP) atau yang sudah positif Covid-19.
    - Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
    4
    - Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di
    Kabupaten.
    - Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus
    Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
    5) Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan atau
    cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum
    - Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di
    sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes,
    poskesdes, dll
    - Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD
    - Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
    cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di
    sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes,
    poskesdes, dll
    6) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan
    pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas
    atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan.
    7) Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon
    ambulans, dan lain-lain
    8) Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam)
    - Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
    - Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk
    desa.
    - Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari rantau.
    - Merekomendasikan warga desa dari rantau untuk ditempatkan di ruang
    isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari
    instansi berwenang.
    - Merekomendasikan warga yang kurang sehat untuk ditempatkan di
    ruang isolasi.
    9) Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
    - Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak
    orang.
    - Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan
    banyak orang.
    - PKTD dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat
    Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap
    Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret
    2020.
    10) Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa
    11) Dokumentasi dan Pelaporan
    Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan
    Covid-19 dan implikasinya harus didokumentasikan dengan tertib dan
    administrasi yang rapi sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
    5
    B. Penanganan Covid-19 di Desa
    1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat.
    2) Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan.
    3) Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
    4) Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Kabupaten untuk
    penanganan warga yang diisolasi.
    5. Ketentuan Lain-lain
    A. Kebutuhan operasional dari Relawan Desa Lawan Covid-19 dibiayai dari Dana
    Desa atau dana lain, seperti APBD dan sumbangan dari pihak ketiga sesuai
    dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan
    akuntabel.
    B. Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Dinas
    Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan
    Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian
    Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19
    (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
    D. Hal-hal terkait dengan informasi lebih lanjut tentang Desa Tanggap Covid-19
    dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa