Pembentukan Relawan Lawan COVID - 19
Eka_ 02 April 2020 10:28:13 WIB
Girimulyo SIDA_ Pembentukan Relawan Lawan COVID - 19 Desa Girimulyo dilaksanakan pada Rabu ( 01/04/2020 ) kemarin. acara ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan COVID - 19.
- Maksud:
Mendorong terciptanya tata kelola desa dalam kegiatan pencegahan dan
penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya
Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret 2020.
2. Tujuan:
Memastikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa
berjalan secara efektif.
3. Pelaksana:
Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa
Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret
2020.
4. Prosedur Protokol Desa Tanggap Covid-19
A. Pencegahan Covid-19 di Desa
1) Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020
tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
(PKTD).
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT
Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-
19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) terkait dengan
langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di
tempat yang representatif.
- Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk
operasional Posko.
2) Memberikan Edukasi ke masyarakat tentang Covid-19
- Sosialisasi dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 atau lainnya
yang dikordinasikan oleh Ketua Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan
pencegahan Covid-19 sesuai protokol - Gejala Covid-19 diantaranya:
• Demam
• Batuk, Pilek
• Gangguan Pernapasan
• Sakit Tenggorokan
• Letih, Lesu
- Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
• Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
• Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan• Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya,
kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci
tangan
- Pencegahan Covid-19 diantaranya:
• Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
• Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
• Menggunakan masker (di luar rumah)
• Menghindari keramaian atau kerumunan massa
• Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2
meter)
• Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau
hand sanitizier
• Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan,
letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan
Desa Lawan Covid-19
- Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur,baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa,
dan media social.
3) Mendata penduduk rentan sakit
- Penduduk rentan sakit ialah lanjut usia (di atas 60 tahun), balita (kurang
dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit menahun/penyakit
bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan
lainnya.
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi
dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.
4) Fasilitas Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
- Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan
oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh
Puskesmas sebagai pihak yang berwenang.
- Ruang isolasi bisa di sekolah-sekolah, tempat-tempat ibadah, balai desa,
atau rumah warga yang disewakan.
- Menyiapkan logistik ruang isolasi.
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
- Memastikan tempat tidur yang layak.
- Memastikan pasokan listrik dan air bersih yang cukup.
- Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan
Covid-19 di desa.
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
- ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari rantau terutama
dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan
orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) atau yang sudah positif Covid-19.
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
4
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di
Kabupaten.
- Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus
Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
5) Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan atau
cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di
sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes,
poskesdes, dll
- Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di
sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes,
poskesdes, dll
6) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan
pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas
atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan.
7) Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon
ambulans, dan lain-lain
8) Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam)
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk
desa.
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari rantau.
- Merekomendasikan warga desa dari rantau untuk ditempatkan di ruang
isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari
instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat untuk ditempatkan di
ruang isolasi.
9) Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
- Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak
orang.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan
banyak orang.
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat
Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap
Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret
2020.
10) Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa
11) Dokumentasi dan Pelaporan
Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan
Covid-19 dan implikasinya harus didokumentasikan dengan tertib dan
administrasi yang rapi sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
5
B. Penanganan Covid-19 di Desa
1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat.
2) Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan.
3) Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
4) Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Kabupaten untuk
penanganan warga yang diisolasi.
5. Ketentuan Lain-lain
A. Kebutuhan operasional dari Relawan Desa Lawan Covid-19 dibiayai dari Dana
Desa atau dana lain, seperti APBD dan sumbangan dari pihak ketiga sesuai
dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan
akuntabel.
B. Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Dinas
Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19
(Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
D. Hal-hal terkait dengan informasi lebih lanjut tentang Desa Tanggap Covid-19
dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |