Rembuk Manis

03 September 2026 14:03:03 WIB

Girimulyo sida Kamis 3 September 2026. Hari ini diruang Carik Girimulyo ,Lurah Girimulyo Drs Sunu Raharjo,Bhabinkamtibmas Girimulyo Wuri Gesang dan Babinsa Girimulyo Agus Setyabudi melaksanakan koordinasi mengenai kejadian yang akhir ini sedang menjadi viral yaitu tentang Judi Online yang saat ini menjadi penghambat penerimaan bantuan sosial dari pemerintah. 

Judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara antara lain melangar UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU No 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik terutama do Pasal 27 ayat 2 melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian. dan Pasal 45 Pelanggaran dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 Milyar .Ini sannksi terbaru yang lebih berat dari versi msebelumnya 6 tahun / 1 Milyar.

dalam hal ini Lurah dan Babinsa serta Bhabimkamtibmas menghimbau warag Girimulyo agar tidak melakukan judi online baik slot atau aplikasi sejenis serta mengawasi kegiatan anak anak dan kelauraga dalam bermain HP serta melapor jika mengetahui tindak perjuadian di wilayah sekitar kepada RT RW Pamong Kalurahan Babinsa atau Bhabinkamtibmas

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sansan Wawa
    artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
    06 November 2014 13:06:57 WIB
Galeri Foto
Peta Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial